Urusan Agama Islam dan Syariah

Penghulu KUA Selupu Rejang Pandu Pelaksanaan Akad Nikah Diluar Jam Dinas

Bengkulu (Informasi dan Humas) 24/4- Dalam rangka melaksanakan tugas kepenghuluan yang telah diamanatkan oleh undang-undang maka penghulu KUA Kecamatan Selupu Rejang, Reno Juliando, S.Th.I, M.H.I, melaksakan salah satu tugasnya yaitu menghadiri dan memandu pelaksanaan akad nikah di desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong yang berjarak 12 km dari pusat kota Curup.

Akad nikah tersebut dilaksakan pada hari Minggu, 20 April 2014 pada pukul 14.00 Wib siang, antara Nurjianto, perjaka asal desa Bengko Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang lebong dengan calon istrinya bernama Mila Istiniah, gadis berasal dari desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong.

Walaupun pelaksanaan akad nikah tersebut dilaksanakan di hari dan jam luar kerja, penghulu yang merupakan alumni Gontor tersebut tetap melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh kepala KUA Kecamatan Selupu Rejang, Mintarno, S.H.I, M.H.I, kepadanya dan dengan penuh semangat dan ruh keikhlasan maka penghulu KUA Kecamatan Selupu Rejang tersebut  melaksanakan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab dan acara akad nikah tersebut berjalan dengan lancar.

Pernikahan yang dilaksanakan pada jam dan hari di luar jam kerja seperti ini masih sering terjadi di wilayah KUA Kecamatan Selupu Rejang walaupun masyarakat sudah diarahkan oleh kepala KUA Kecamatan Selupu Rejang untuk melaksanakan akad nikah di jam dan hari jam kerja serta di laksanakan di Balai Nikah KUA Kecamatan Selupu Rejang, sesuai dengan arahan dan petunjuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, H. Suardi Abas, SH, MH, melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, DRS, H. M. Ch. Naseh, M.Ed.

Pelaksanaan akad nikah pada jam dan hari di luar jam kerja tersebut dilaksanakan karena beberapa factor yang membuat masyarakat tetap memohon pelaksanaan akad nikah di jam dan hari di luar jam kerja dan salah satu faktornya adalah karena kedua belah pihak yaitu pihak pengantin pria dan pengantin wanita telah menetapkan dan menyepakati hari dan tanggal pelaksanaan akan nikah tepatnya pada saat musyawarah antar keluarga kedua belah pihak sehingga pelaksanaan akad nikah di jam dan hari di luar jam kerja tetap terjadi.

Walaupun demikian, pihak KUA Kecamatan Selupu Rejang tetap melakukan sosialisasi dan anjuran kepada masyarakat dan semua unsur yang ada di masyarakat kecamatan Selupu Rejang untuk melaksanakan akad nikah di Balai Nikah KUA Kecamatan Selupu Rejang pada jam dan hari kerja.

Penulis : Reno/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA