Bengkulu (Informasi dan Humas) 1/3- Melaksanakan Amar putusan majelis Hakim Pengadilan Agama Curup yang dituangkan dalan salinan putusan isbat nikah untuk itu kepala KUA Selupu Rejang Mintarno, SHI, MHI. Melalui JFT penghulu Reno Juliando, S. Th.I, MHI. Mencatatkan putusan sidang isbat nikah warga desa Kampung Baru.
Pencatatan ini dilakukan sebagai amanat amar putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan pengajuan isbat nikah antara M. Haryono dan Sumiyati warga desa kampung baru yang menikah secara siri tahun 2014.
"Berdasarkan salinan putusan yang kami terima maka kami mencatatkan perkawinannya yang telah lampau ke buku pendaftaran Nikah KUA, dengan memedomani hari dan tanggal nikah sesuai dengan salinan putusan majelis hakim Pengadilan Agama Curup yang kami terima". Urai Reno.
Sebagai data pendukung sebagaimana arahan kepala KUA maka pasutri yang mendaftarkan putusan isbatnya agar melampirkan Foto Copy KTP, Foto Copy KK, dan foto copy akta kelahiran jika ada untuk menghindari kesalahan pencetakan data pada buku nikah.
Kepala KUA juga menyampaikan berdasarkan surat edaran dirjen Bimas Islam kementerian Agama RI maka pencatatan isbat nikah tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari