Bengkulu (Informasi dan Humas) 19/9- Akhir-akhir ini banyaknya kasus yang terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan d atau jejaka, janda atau duda, juga yang sering menjadi permasalahan hukum adalah masalah usis/imur calon pengantin yang masih gtergolongan dibawah umu.
Untuk menghindari permasalahan terhadap suatu pernikahan dan untuk menjamin kepastian hukum terhadap pasangan suami isteri, maka Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah Mikratul Aswad, S.HI melalui Penghulu Imam Setiawan, M.HI melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap semua berkas pernikahan pasangan calon pengantin sebelum dilaksanakan ijab kabul pernikahan.
Penhulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah Imam Setiawan, M.HI menjelaskan bahwa setiap berkas pernikahan yang masuk di KUA akan dilakukan pemeriksaan secara teliti dan menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan dalam data calon pengantin tandasnya.
Imam Setiawan juga menegaskan, sebelum calon pengantin dilaksanakan pernikahannya selalu diadakan pemeriksaan dan bimbingan perkawinan melalui BP.4 KUA Kecamatan Pondok Kelapa sehingga pernikahan yang bersangkutan sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor I tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. H. Ajamalus, MH menyambut baik atas inisiatif dan usaha yang dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan dan Penghulunya untuk selalu meningkatkan ketelitiannya terhadap persyaratan pernikahan yang masuk di KUA agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari setelah calon pengantin dilaksanakan pernikahannya.
Penulis : Bobi **
Redaktur: H.Nopian Gustari