Lebong. Pengelolaan keuangan haji dengan baik akan meningkatkan kualitas penyenggaraan ibdah haji hal ini di sampaikan Darul Maukup Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Lebong saat menyampaikan materi kebijakan pengelola keuangan haji dalam bimbingan mansik tingkat Kantor Urusan Agama Kecamatan lingkungan Kemenag Kabupaten Lebong di masjid Al Aman Desa Muara Aman pada Rabu(19/06)
Dalam penyampaian materinya di hadapan 62 peserta bimbingan manasik haji wilayah Kecamatn Lebong Utara, Keacamatn Pelabi, Uram Jaya, dan Kecamatan Amen Darul Maukup menerangkan terkait UU RI no 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji.
“Dana Haji adalah biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam”ujar Darul Maukup
Ia menjelaskan bahwa Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji yang di setorkan melalui bank syariah maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
“guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas melalui pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka dibentuk Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH merupakan lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji sebagai mendukung rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah haji yang meliputi pelaksanaan, pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah haji yang diselenggarakan oleh Pemerintah ”jelas Darul Maukup
Penulis Bibin