Rejang Lebong (Inmas) -- Curup 27 September 2017. Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong bekerja sama dengan Kantor BPN Kab. Rejang Lebong, melalui KUA Kecamatan se-Kabupaten Rejang Lebong melaksanakan pengurusan persyaratan pembuatan sertifikat tanah wakaf terutama tanah wakaf yang sudah ada AIW / APAIW.
Jumlah tanah wakaf di Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan data yang ada sebanyak 352 dengan luas 732.560 m2 tersebar di lima belas Kecamatan. Yang sudah bersertifikat sebanyak 283 dan belum bersertifikat 69 dengan rincian: 47 dalam proses di BPN, 22 ada AIW/APAIW tapi belum bisa di proses dikarenakan kekurangan berkas yang dibutuhkan.
Untuk kedepannya perlu ditingkatkan kerja sama yang lebih erat lagi antar Wakif, Nazhir, PPAIW, Kepala Desa / Lurah termasuk para Saksi dalam pengurusan persyaratan pembuatan sertifikat tanah wakaf melalui Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kabuapten Rejang Lebong dan diteruskan ke Kantor BPN Rejang Lebong.
“ Jika persyaratan lengkap, tidak ada lagi pengembalian berkas oleh pihak BPN “ demikian kata M. Aditiawarman Budi, S.Ag Kepala Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong disela-sela pemilahan berkas pengurusan sertifikat tanah wakaf. (Ismail)