Bengkulu (Inmas)- Pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahap ke-2 dijadwalkan mulai dibuka hari ini, Senin (30/4) dan ditutup pada tanggal 10 Mei 2019 Mendatang.
Ka.Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Drs.H.Bustasar MS,M.Pd didampingi Kabid Haji dan Umroh, Drs.H.Ramlan,M.Hi menghimbau kepada Jamaah Calon Haji yang telah masuk dalam waiting list keberangkatan tahun 2019 dan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan agar segera melakukan pelunasan pada tahap ke-2 ini.
"JCH bisa melunasi BPIH tahap ke-2 ini namun ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi,' katanya.
Syarat dan ketentuan tersebut antara lain, pelunasan BPIH tahap ke-2 bisa dilakuan bagi JCH kuota tahun 2019 yang gagal melakukan pelunasan pada tahap pertama akibat gagal sistem pada Bank Penerima Setoran (BPS) atau kendala teknis lainnya.
Kemudian syarat kedua adalah pengabungan suami istri/mahrom, Hal ini sebagai upaya Kemenag agar suami istri yang berangkat haji tidak terpisah keberangkatan hajinya. "Kasihan kalau ada suami istri terpisah berangkat haji," ujarnya.
Ketentuan yang ketiga adalah Jamaah telah masuk dalam kuota namun telah lanjut usia (minimal 75 tahun-red) dan harus didampingi oleh keluarganya untuk bisa melaksanakan ibadah haji. Terakhir adalah jamaah cadangan.
H.Bustasar berharap kepada Jamaah yang telah masuk dalam ketentuan tersebut agar segera melaksanakan pelunasan tahap ke-2 dan jika ada kendala diminta untuk berkonsultasi ke Kemenag Kabupaten/Kota tempat ia mendaftar haji atau langsung ke Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.