Bengkulu (Informasi dan Humas) 19/4 - Hari Rabu 19-04-2017 pukul 09.00 WIB. Melaksanakan pernikahan di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kepahiang.
Sepasang suami istri (Arni Astuti binti Z Arifin & Moris Fadillah Kumar Bin Umar Naini (Alm) resmi & sah menjadi sepasang suami istri secara hukum agama dan tercatat menurut UU Pernikahan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepahiang. Di ketahui data kedua mempelai Arni Astuti berumur 40 tahun pekerjaan swasta dengan status janda mati sedangkan mempelai laki-laki yaitu Moris Fadillah Kumar berumur 42 tahun pekerjaan swasta status duda cerai. Dengan wali nikah yaitu wali nasab ayah kandung dari mempelai perempuan Bapak Zainal Arifin, dengan mahar uang sebesar Rp. 100.000.-
Pelaksanaannya langsung dipandu oleh H. Mudahri, S.Ag (kepala Kantor Urusan Agama (KUA) sekaligus penghulu Kecamatan kepahiang) dan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu Zaynal & Dadan Iskandar Subrata, S.Pd.I (penyuluh agama Islam Kecamatan Kepahiang).
Pelaksanaan ijab dan Kabul ini berjalan dengan sangat lancar tanpa ada kendala dari pihak manapun baik dari Kantor Urusan Agama (KUA) maupun dari keluarga yang bersangkutan. Kami ucapkan terima kasih kepada KUA Kecamatan Kepahiang yang telah membantu prosesi pernikahan kami, Ujar Arni. (Humas KUA)
Redaktur : H. Rolly Gunawan