Mukomuko (Inmas), Penyuluh Agama Islam (PAI) kecamatan Teramang Jaya menghadiri kegiatan lokakarya Tingkat Kecamatan yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 26 Maret 2018 bertempat di aula kantor PL KB Kecamatan Teramang Jaya.
Acara lokakarya mini Tingkat Kecamatan tersebut dihadiri oleh BKKBN Tingkat Propinsi dan Kabupaten Mukomuko serta PL KB se-Kecamatan Teramang Jaya.
Kegiatan lokakarya tersebut membahas tentang kesehatan ibu dan anak serta membahas usia pernikahan di kalangan remaja. Ka. KUA kecamatan Teramang Jaya melalui PAI Dian Maharani mengatakan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan dan kompilasi hukum Islam bahwa usia minimal pernikahan adalan pada usia 19 tahun untuk laki-laki dan usia 16 tahun pada wanita.
Secara terpisah Kepala KUA Kecamatan Teramang Jaya Firdaus, SHI berharap dengan acara ini dihadiri oleh PAI ini semoga dapat menambah wawasan anggota PAI sehingga dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat dalam tentang usia nikah yang baik menurut peraturan yang berlaku. (Tisna)