Lebong (Humas) --- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Drs. H. Zahdi Taher M. Hi melalui Kabid Pakis Drs. H. Hamdani M.Pd lakukan monitoring dan evaluasi dana Bantuan Oprasional Pesantren (BOP) terhadap lembaga pendidikan keagamaan, pondok pesantren, MDA dan TPQ pada masa pandemi Covid 19 di lingkungan Kemenag Kabupaten Lebong belum lama ini.
Dikatakan H. Hamdani bahwa monef ini untuk Memastikan Bantuan Operasional Pesantren (BOP) dan Pendidikan Keagamaan pada Masa Pandemi COVID-19 tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dan tepat sasaran, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam mengawal setiap wujud keberpihakan pemerintah bagi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
“Pemanfaatan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19, antara lain dapat digunakan untuk membiayai komponen-komponen sebagai berikut: Pembiayaan Operasional Pesantren dan Pendidikan
Keagamaan Islam, seperti membayar (listrik, air, keamanan, Pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti (sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner,
penyemprotan desinfektan, wastafel, alat kebersihan) dan/pembiayaan lain terkait pendukung protokol kesehatan,” ujar H. Hamdani
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Drs. H. Ajamalus MH mengatakan bahwa bantuan BOP covid 19 ini sebagai konsistensi pemerintah dalam pengembangan pendidikan keagamaan dalam upaya pencegahan penyebaran virus civid 19 pada pondok pesantren dan lembangga keagmaan.
“Mayoritas pesantren dan lembaga pendidikan agama di Kabupaten Lebong sudah menggunakan bantuan itu sesuai dengan peruntukanya “ ujar H. Ajamalus
Ia menjelaskan pesantren yang menerima BOP di wajibkan untuk melakukan beberapa hal pertama menjalanakan BOP, menggunakan BOP sesuai petunjuk teknis ke tiga membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan BOP di sertai bukti pengeluaran keempat menyimpan bukti penerimaan, bukti penggunaan, dan dokumen lainya yang di anggap perlu serta menjamin bukti-bukti penggunaan bantuan pemerintah merupakan bukti yang sah yang dapat di pertanggung jawabkan sesuai peraturan perundang undanagan yang berlaku.
Penulis Bibin