Benteng (Inmas)- Kutipan Akta Nikah atau lebih dikenal dengan Buku Nikah merupakan dokumen yang sangat penting. Dengan adanya buku tersebut, menunjukan bahwa hubungan seorang laki-laki dan seorang perempuan sudah sah menjadi suami istri menurut hukum Islam dan tercatat sesuai perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan pemalsuan buku nikah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Taba Penanjung Mikratul Aswad, S.HI melakukan pengecekan kembali kepada setiap buku nikah waraga yang minta di legalisir.
“Iya, memang benar zaman sekarang ini semua bisa di palsukan, termasuk buku nikah, Banyaknya beredar barang palsu saat ini, menuntut kita untuk waspada karena semua bisa dipalsukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. termasuk yang bisa dipalsukan adalah buku nikah” ujar Aswad
Lebih lanjut Mikratul Aswad menjelaskan bahawa Buku nikah sangat diperlukan untuk berbagai pengurusan administrasi kependudukan maupun keperluan yang lainnya. Misalnya untuk pembuatan Paspor, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, keperluan ibadah haji, izin usaha, pengajuan pinjaman bank dan sebagainya. Buku nikah tidak hanya berguna bagi suami istri yang tercantum dalam buku tersebut, tetapi juga diperlukan bagi keluarga lain seperti anak-anaknya.tambah Aswad
Jadi berdasarakan tuntutan diatas, kata Aswad kita atas nama jajaran KUA Kecamatan Taba Penanjung akan selalu melakukan pengecekan kembali terhadap setiap pengajuan legalisir buku nikah guna menghindari berbagai kemungkinan yang dapat menghambat kedepan. (Bobi)