Bengkulu Selatan (Inmas)- Maraknya pernikahan dini yang terjadi ditengah masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan mengusik Kantor Kementerian Agama kabupaten Bengkulu Selatan untuk menyampaikan peran penting FKPD yang ada terutama Pengadilan Agama dan Polres untuk mengambil bagian sebagai tidak antisipasi atas maraknya pernikahan dini saat ini.
Dari data yang disampaikan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Bengkulu Selatan tercatat terjadi peningkatan usulan untuk sidang dispensasi pernikahan pada tahun 2019, dari yang sebelumnya berjumlah 49 sidang dispensasi pada tahun 2018 terjadi peningkatan 20%ditahun 2019.
Disampaikan H.Arsan S Ibrahim.MHI selaku kepala Kemenag bahwa "Sosialisasi tentang resiko pernikahan dibawah umur penting untuk dilaksanakan agar generasi muda mengetahui pentingnya persiapan yang matang menuju pernikahan agar dapat menurunkan angka perceraian" ungkap H. Arsan.
Inisiatif ini disambut positif oleh yang hadir pada saat itu diantaranya Kepala Pengadilan Agama Hartawan,SH, Asisten III Arjo Arifin, Pihak Polres dan Rutan. Direncanakan kedepan sosialisasi ini akan diselenggarakan pada setiap kecamatan. (Dina)