Kota Bengkulu (Humas) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu telah kedatangan awak media TVRI Bengkulu pada hari Jum'at pagi tanggal 10 Juli 2020. Untuk meliput dan melaksanakan wawancara seputar Layanan Nikah di masa Pandemi Covid-19 pada Tatanan Normal Baru (New Normal)
Pada kesempatan wawancara tersebut, Kepala KUA Kecamatan Ratu Agung, Beni Hutagalung, S. Ag. mengatakan, setelah keluarnya Surat Edaran terbaru dari Dirjen Bimas Islam Kemenag RI No. P/006 tahun 2020, tentang pelaksanaan akad nikah menuju masyarakat produktif aman Covid-19, di KUA Ratu Agung di bulan Juni 2020 terdapat 28 Calon Pengantin (Catin) yang telah melangsungkan akad nikah.
"Teknis untuk pernikahan, sebelumnya memang akad nikah hanya dibolehkan di KUA saja. Tapi sekarang, usai terbitnya Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI terbaru tersebut, pelaksanaan akad nikah sudah dibolehkan dilaksanakan di luar KUA. Namun, penerapan protokol kesehatan wajib tetap dilaksanakan secara ketat, menggunakan masker, hand sanitizer, menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun, menggunakan sarung tangan, dan physical distancing (menjaga jarak)" ujar Beni Hutagalung.
Selanjutnya Beni Hutagalung mengatakan "Jumlah orang yang hadir dalam akad nikah tersebut dibatasi, untuk prosesi akad nikah di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang. Sedangkan untuk prosesi akad nikah di masjid atau di gedung pertemuan, diikuti sebanyak banyaknya 20?ri kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
"Walaupun belum terlalu normal, namun sekarang sudah mulai terlihat antusias masyarakat yang ingin mendaftar nikah, hingga kini terdapat 37 pasang Catin yang ingin mendaftarkan pernikahannya baik melalui online ataupun mendaftar secara langsung ke KUA" terangnya.
Selain itu, sesuai SE Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, ada 9 persyaratan yang harus dipenuhi oleh Calon Pengantin (Catin). Pertama, layanan nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Kedua, daftar nikah dapat dilakukan via online melalui website di simkah.kemenag.go.id, telepon, email, atau datang langsung ke KUA. Ketiga, pendaftaran, pemeriksaan, dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Keempat, akad nikah bisa dilangsungkan di KUA, atau diluar KUA. Kelima, peserta prosesi akad nikah di KUA, ataupun di rumah sebanyak banyaknya 10 orang. Keenam, peserta proses akad nikah di masjid atau di gedung pertemuan, sebanyak banyaknya 20?ri kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang, sebab pihak keamanan juga ikut andil setiap ada keramaian, baik itu prosesi pernikahan. Ketujuh, pihak KUA mengatur waktu, tempat, petugas, dan catin agar menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Delapan, Kepala KUA berkoordinasi dengan pihak keamanan, agar pelaksanaan nikah di luar KUA berjalan sesuai protokol kesehatan. Terakhir, penghulu wajib menolak pelayanan nikah, jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
"Maka dari itu, disampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Bengkulu yang ingin menikah, agar mentaati SE Dirjen Bimas Islam Kemenag RI tersebut untuk kebaikan masyarakat itu sendiri dan untuk kebaikan petugas KUA juga. Pelayanan prima tetap selalu menjadi prioritas kami, khususnya di KUA Ratu Agung," tutup Beni. (Beni/Popi)