Urusan Agama Islam dan Syariah

LANTIK DPD DESA, KUA TALANG EMPAT BENTENG ROHANIAWAN

Bengkulu Tengah (Inmas) Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah. Bengkulu Tengah,Senen kemaren 01/07. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Kepala Kantor Urusan Agama  Kecamatan Talang Empat melaksanakan pengukuh pelantikan.Anggota BPD di desa Nakau kec. Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kepala KUA Kec. Talang Empat.Abd. Pani. S.Ag. Menjadi Rohaniawan membacakan sumpah kepada staf BPD yang sedang dilantik oleh Rohaniawan.

dalam acara pelantikan Staf  BPD tersebut di hadiri juga oleh perangkat desa dari desa Nakau.Abd. Pani,S.Ag sebagai rohaniawan meminta kepada seluruh anggota BPD yang baru saja dilantik supaya dapat mengembaangkan amanahnya dengan baik.

Abd. Pani,S.Ag juga sangat berharap kepada seluruh Staf BPD supaya memberikan informasi yang baik kepada masyarakat. dan BPD mempunyai fungsi yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.

BPD juga berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dalam pelaantikan Staf BPD ini Alhamdulillah berjalan sukses pdda pagi ini. 


TERKAIT

Islam LAINNYA