Urusan Agama Islam dan Syariah

Kunjungi KUA, Kasi Bimas Islam Minta Sosialisasikan Surat Edaran Menag No. 18 Tahun 2020

Mukomuko (Humas) - Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko minta Kepala KUA, ASN dan PAI Non PNS di Kecamatan untuk mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama No SE. 18 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020 M menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19. Kamis, (09/07).

H. Peri Irawan, S. HI berharap, edaran yang dikeluarkan Menteri Agama dapat menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal.

"Pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban silahkan dilakukan, tetapi juga harus mematuhi protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah setempat," kata Kasi Bimas Islam tersebut.

Menurut dia, penerapan protokol kesehatan secara ketat menjadi suatu keharusan yang tidak bisa ditawar saat penyembelihan hewan kurban. Salah satu bentuk dari penerapan protokol kesehatan tersebut menjaga jarak dan selalu mengenakan masker.

Selain itu, melaksanakan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan. Dalam panduan juga disebutkan, sistem satu orang satu alat.

“Saya minta jika di daerah itu dilakukan penyembelihan hewan kurban, panitia penyelenggara agar mengatur kepadatan orang, dengan membatasi warga yang hadir di lokasi, hanya panitia dan pihak yang berkurban saja,” tutupnya. (Elan)


TERKAIT

Islam LAINNYA