Kepahiang (Inmas)- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ujan Mas H. Mudahri, S. Ag MH mengadakan safari Jumat ke masjid Al-amin desa pungguk beringang kecamatan Ujan Mas, di awali dengan menjadi khotib Jumat kepala KUA dalam khutbahnya menyampaikan sebuah tema "ghibah merupakan hal yang haram di lakukan".
Ghibah menurut islam adalah membicarakan 'aib seseorang kepada orang lain, yang tujuannya supaya orang lain tersebut ikut mengetahui aib tersebut dan membencinya, maka hal yang semacam ini hukumnya haram yang pelakunya mendapatkan dosa, sesuai dengan hadits nabi yang artinya "Rosulullah pernah bertanya pada sahabatnya, apa yang di namakan ghibah? Sahabat menjawab, Allah dan Rosulnya yang lebih tahu, lalu Rosulullah bersabda, perkataanmu tentang aib saudaramu, kemudian sahabat bertanya lagi, walaupun itu betul-betul kenyataan wahai Rosul, Rosulullah melanjutkan sabdanya, betul, kalau itu kenyataan namanya ghibah, tapi kalau bukan kenyataan, itu namanya fitnah.
"Fitnah merupakan dosa yang lebih besar lagi daripada ghibah, sesuai sengan hadits nabi yang artinya "Fitnah lebih kejam dari pembunuhan". Demikian papar mudahri dalam khutbah singkatnya.
Setelah sholat jumat selesai, pak Dahri memberikan pemyuluhan pada masyarakat setempat untuk terus berbenah diri dalam hal syarat dam ketentuan pernikahan, semisal bagi calon pengantin (catin) baik laki-laki maupun perempuan yang akan melaksanakan pernikahan, hendaknya harus mendaftar ke KUA minimal sepuluh hari kerja sebelum di laksanakan pernikahan, dan bagi yang kurang dari sepuluh hari kerja, maka harus meminta dispensasi ke Camat Ujan Mas.
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
KUA Ujan Mas Safari Jumat di Masjid Al-Amin
- Senin, 23 September 2019 | 00:00 WIB