Urusan Agama Islam dan Syariah

KUA Seginim BS dan PA Bergandengan, 54 Pasang Sidang Isbat

Bengkulu Selatan (Inmas), Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan bersama Pengadilan Agama Bengkulu Selatan "bergandengan tangan" menggelar sidang isbat bagi 54 pasang suami istri.

Kegiatan berlangsung di Aula Kecamatan Seginim. Hadir langsung dalam kesempatan tersebut Kepala KUA Seginim H.Winraini.M.HI, Ketua Pengadilan Agama H.Syahzili dan Camat Seginim.

Disampaikan H.Winraini dalam sambutannya bahwa Sidang Isbat ini penting bagi Pasangan Suami Istri agar mendapatkan buku nikah sebagai bukti telah tercatatnya secara resmi pasangan suami istri dalam dokumen negara.

Selanjutnya H.Winraini juga menyampaikan pentingnya buku nikah tersebut sebagai bukti pernikahan yang sah dimata hukum negara, sebagai dokumen resmi keluarga dan sebagai kelengkapan administrasi untuk kepentingan pendidikan anak dan pendaftaran haji.

"Buku nikah ini penting sebagai dokumen resmi yang tercatat secara hukum, kami menyambut baik antusias bapak dan ibu sekalian, semoga kedepan manfaatnya akan dirasakan" terang H.Winraini. (Dina)


TERKAIT

Islam LAINNYA