Bengkulu (Informasi dan Humas) 23/11- Maraknya pemberitaan tentang praktek pungli yang terjadi belakangan ini menjadi perhatian serius bagi pihak KUA, salah satu langkah kongkrit yang diambil KUA SAM adalah dengan mewajibkan calon pengantin mendaftarkan sendiri kehendak nikahnya ke KUA dan menyetorkan biaya nikah langsung ke Bank yang telah ditentukan. Hal ini disampaikan Kirman kepada Kontributor Website Kemenag Seluma Selasa (15/11) pukul 11.00 wib ketika berkoordinasi dengan bagian Kepegawaian tentang tugas Plt KUA SAM.
Kirman menjelaskan bahwa dengan adanya kewajiban menyetor langsung ke bank yang telah ditentukan maka tidak ada lagi masyarakat yang mendaftarkan kehendak nikahnya melalui imam, perangkat desa, tokoh masyarakat dan sebagainya. jika urusannya diwakilkan kepada pihak lain, maka akan rentan sekali terjadinya pungli yang mengatas namakan KUA.
Kirman berharap kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang akan menikah dirumah mewakilkan kepada orang atau pihak lain untuk mengurus pendaftaran pernikahannya karena dikawatirkan ada oknum yang mengeruk keuntungan pribadi mengatasnamakan KUA, sehingga seolah-olah KUA yang meminta biaya lebih atau melakukan pungutan liar.
Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari