Bengkulu (Informasi dan Humas) 9/8- Bekerja sama dengan Pengadilan Agama Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, KUA Semidang Alas Maras menerima permohonan Isbat Nikah Massal yang direncanakan mulai sidang Keliling pada bulan Agustus mendatang. Kepala KUA Semidang Alas Maras, Marlius Putra, M.HI senin 27/6 pukul 10.00 Wib kepada kontributer Website Seluma menjelaskan sudah ada 7 pasangan Isbat nikah yang sudah terdaftar di KUA Semidang Alas Maras.
Isbat nikah adalah cara yang dapat di tempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah menurut hukum agama untuk mendapatkan pengakuan dari Negara atas pernikahan yang telah di langsungkan keduanya beserta anak anak yang lahir selama pernikahan sehingga pernikahanya tersebut berkekuatan hukum dan di akui negara.
Pendaftaran Isbat Nikah Massal ini ditutup tanggal 30 Juni 2016 mendatang karna mulai tanggal 2 Juli sampai 10 Juli kantor libur Idul Fitri 1437 H dan tanggal 11 dan 12 Juli 2016 berkas sudah diantar ke Pengadilan Agama Manna, oleh sebab itu Marlius menghimbau agar masyarakat memamfaatkan kesempatan terbaik untuk Isbat Massal ini, disamping biaya yang murah juga lebih efektif, karena sidang cukup 1 kali langsung diputuskan.
“Bagi masyarakat kabupaten Seluma yang belum memiliki akta nikah atau belum tercatat oleh petugas pencatat nikah supaya nikahnya berkekuatan hukum maka bisa menyelesaikan melalui pengadilan agam dan melaksanakan isbat nikah” Demikian Marlius.
Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari