Bengkulu (Inmas) - Semenjak diterapkannya Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Web di KUA kecamatan Pondok Kelapa Akhir tahun 2018.
Kepala KUA Kecamatan Pondok Kelapa Mintarno, SHI, MHI. Memastikan seluruh calon pengantin yang mendaftarkan nikahnya di KUA kecamatan Pondok kelapa datanya telah tervalidasi NIK nya melalui Simkah web.
Hal ini perlu dilakukan agar data calon pengantin yang masuk tidak terdapat lagi kesalahan data baik dari nama, tempat tanggal lahir, agama, pekerjaan, alamat, maupun status.
Ia memastikan bahwa setiap data yang tidak dapat divalidasi maka tidak dapat di entri ke dalam aplikasi simkah web.
Untuk melakukan validasi maka operator simkah web KUA dapat menghubungi operator di dukcapil atau calon pengantin yang mendatangi dukcapil kabupaten untuk minta validasi NIK nya secara mandiri.
Hal ini disampaikan kepala KUA di balai nikah saat melaksanakan pencatatan nikah Balai Nikah warga desa Pasar Pedati beberapa waktu lalu. (Amin)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
KUA Pondok Kelapa Pastikan NIK Catin Tervalidasi
- Selasa, 9 April 2019 | 00:00 WIB