Urusan Agama Islam dan Syariah

KUA Pondok Kelapa Benteng Cross Cek Data Calon Pengantin

Bengkulu (Inmas) - Sebagai upaya untuk memastikan data calon pengantin sesuai dengan data kependudukan,  dibuktikan dengan identitas kependudukan sesuai dengan kartu tanda penduduk. Maka pada selasa (11/6) Kepala KUA kecamatan Pondok Kelapa Mintarno, MHI melalui JFU Kepenghuluan Sukran Andres, S.Pd.I melakukan cross cek data calon pengantin sebelum mengikuti bimbingan perkawinan yang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Pondok Kelapa.

Menurut Mintarno, cross cek dilakukan untuk memastikan data calon pengantin yang terdapat pada NA agar sesuai identitas dan dokumen pendukung lainnya.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan entri data pada simkah web dan pencetakan daftar pemeriksaan nikah, akta nikah dan buku nikah.

Cross cek dilakukan meliputi data nama, tempat tanggal lahir, nama wali, data orang tua, alamat dan sebagainya. Dan jika didapati data yang tidak sesuai maka calon pengantin harus memperbaiki identitas kependudukannya ke kantor catatan sipil sebelum KUA melakukan validasi data melalui NIK. (Amin)


TERKAIT

Islam LAINNYA