Bengkulu (Informasi dan Humas), Tim Supervisi triwulan ke II Kantor Kemenag Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) Elyasmadi,SH melaksanakan pendataan ulang dan pengecekan kembali dokumen sertifikat masjid. Tujuannya agar status masjid dapat diketahui jelas dan tidak menjadi polemik dalam kegiatan di tengah masyarakat.
“Sertifikat rumah ibadah atau masjid itu penting, makanya perlu ditelusuri kalau tidak ada,” kata Elyasmdi.
Terpisah Kepala KUA Pino Raya BS Wahidin,S.Pd.I mengatakan penelusuran status kepemilikan dokumen tanah wakaf melalui peran PAH terus dilakukan. Hasilnya memang sudah ada, namun kedepannya akan kembali dikroscek ulang untuk memastikan kepemilikan tersebut, sehingga tempat ibadah tidak menjadi masalah ditengah masyarakat.
Peran PAH ditengah masyarakat bersama staf dan jajaran KUA Pino Raya merupakan kunci penting suksesnya pendataan itu, pencatatan dokumen rumah ibadah maupun tanah wakaf penting mengingat perkembangan zaman terus bergerak sedangkan ruang permukiman semakin sempit.
“Ini bagian dari antisipasi, siapa tau tanah yang dulunya wakaf baru secara lisan, ditengah perjalanan diserobot kembali oleh ahli waris,” demikian Wahidin. (salim/humas)
Redaktur : H. Nopian Gustari