Bengkulu (Inmas), KUA Pino merupakan wadah bagi masyarakat untuk mensukseskan program yang dicanangkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Melalui Kemenag (Kementrian Agama) dalam percepatan pensertifikatan tanah wakaf.
Tak heran jika banyak Kepala Desa dan pengurus masjid berdatangan untuk mengurus akta ikrar wakaf (AIW) sebagai syarat penerbitan sertifikat tersebut. Selasa (13/03).
Setelah didata mulai dari sebulan yang lalu, KUA Pino selalu memantau perkembangannya dengan membuka seluas-luasnya pintu untuk masyarakat berkonsultasi mengenai syarat yang dibutuhkan.
Dalam hal ini Durkan selaku staf administrasi memberikan arahan kepada Kepala Desa dan para pengurus masjid dari Desa Kota Bumi, data yang sudah masuk untuk Desa Kota Bumi ini 4 persil tanah wakaf (2 TPU, 2 Masjid).
“Melihat masyarakat yang begitu antusias dengan program ini maka sudah selayaknya tugas kami untuk membantu memberikan arahan terutama dalam pengurusan AIW ini memang harus dilakukan. Dalam pembuatan akta ikrar wakaf dibutuhkan wakif, Nadzir dan 2 orang saksi. Jadi jangan sampai masyarakat menganggap susah mengurusnya, sudah tugas kami membantu," tutur Durkan selaku staf administrasi KUA Pino. (Nova RH)