Lebong (Inmas), Sebagai lembaga pemerintah yang membidangi urusan agama Islam, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pelabai komitmen untuk berperan aktif dalam pengembangan dan pelayanan urusan masyarakat yang berkaitan dengan keagamaan. Tentu saja salah satunya berkaitan dengan urusan layanan pernikahan.
Salah satu aktifitas pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh Kepala KUA Pelabai Daswin adalah melaksanakan tugas pencatatan dan melaksanakan akad nikah di wilayah kerjanya, seperti yang dilaksanakan pada hari Minggu pagi, 16 Desember 2018 di Desa Sukao Datang I Kecamatan Pelabai pukul 14.00 WIB.
Pelaksanaan Akad nikah yang dilaksanakan pada hari diluar jam kerja ini ia laksanakan dengan setoran biaya nikah sebasar Rp. 600.000,- sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang biaya pencatatan Nikah sebagi dasar hukumnya.
“Setelah selesai pelaksanaan ijab qabul, Kepala KUA selaku petugas menyampaikan khutbah nikah tentang upaya membangun keluarga sakinah yang dilandasi nilai –nilai Islam dan selanjutnya kami selaku pihak KUA langsung menyerahkan dokumen berupa buku nikah kepada pihak pengantin, karena ini merupakan komitmen kami sebagai bentuk pelayanan prima masyarakat,” kata Daswin pada saat selesai prosesi akad nikah.
Sebagai sebuah institusi pelayanan, KUA memiliki tugas, fungsi, dan peran yang sangat strategis dalam masyarakat dan sebagai ujung tombak Kemenag Kabupaten yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga segala bentuk pelayanan harus dilaksanakan dengan tepat waktu tanpa menunda-nunda sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan,” tutup Daswin. (Malvinas RNBS)