Lebong (Inmas), Senin (09/07) Sebagai lembaga pemerintah yang membidangi Urusan Agama Islam, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lebong Atas dituntut berperan aktif dalam pengembangan dan pelayanan urusan masyarakat yang berkaitan dengan keagamaan.
Tentu saja, urusan keagamaan tidak hanya berkaitan dengan urusan pernikahan dan konsultasi rumah tangga. Urusan keagamaan meliputi berbagai aspek keagamaan, termasuk dakwah, pendidikan, zakat dan infak, juga urusan haji, kemitraan ummat, pemberdayaan masjid dan lain-lain.
Salah satu aktifitas pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh Kepala KUA Lebong Atas Abdul Malik yang dibantu oleh 3 orang Penyuluh Agama Honorer (PAH) adalah membersihkan dan merapikan ruangan, menyusun berkas administrasi pelayanan nikah, merapikan pembukuan pencatatan nikah serta pendataan ulang bidang keagamaan yang ada wilayah tersebut pada Hari Senin, 09 Juli 2018.
“Dikarenakan KUA Lebong atas tidak memiliki staf, maka dalam pelaksanaan tugas saya sangat mengharapkan bantuan dari tenaga Penyuluh Agama Islam honorer untuk membantu pekerjaan di kantor ini, dengan membuat jadwal piket secara bergiliran, dan kami tetap selalu melaksanakan tugas secara maksimal dengan sumber daya yang ada,” Kata Malik.
Sebagai sebuah institusi pelayanan, KUA memiliki tugas, fungsi, dan peran yang sangat strategis dalam masyarakat dan sebagai ujung tomnbak semua kegiatan Kankemenag Kabupaten yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. (Malvinas RNBS)