Bengkulu (Informasi dan Humas) 14/4 - Dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Kepahiang, Melakukan Koordinasi dengan Camat Kecamatan Kepahiang terkait Undang – undang Nomor II tahun 2007 tentang pencatatan nikah menurut Bab IX Pasal 6 ayat 2.
Koordinasi ini langsung dipimpin oleh oleh H. Mudahri, S.Ag Selaku Kepala KUA Kecamatan Kepahiang yang langsung diterima oleh Bapak Amwat Selaku Camat Kepahiang pada hari Rabu 12 April 2017 Jam 09.00 Wib di kantor camat kecamatan kepahiang kabupaten Kepahiang.
Koordinasi ini sangat perlu disampaikan kepada camat kepahiang agar dapat membantu memberikan Informasi kepada Pihak Kelurahan dan Desa yang ada di kecamatan kepahiang khusunya kepada masyarakat luas tentang dispensasi Nikah Bagi Calon Pengantin yang mendaftar ke KUA Kecamatan Kepahiang Kurang dari 10 hari kerja sebelum pelaksanaan pernikahan.
Demi tertibnya Administrasi di KUA kecamatan Kepahiang dan kelancaran masyarakat dalam urusan pernikahan maka dispensasi Nikah Bagi Calon Pengantin yang mendaftar ke KUA Kecamatan Kepahiang Kurang dari 10 hari kerja sebelum pelaksanaan pernikahan sangat diperlukan, Ujar Mudahri. (Humas KUA)
Redaktur : Rolly G