Urusan Agama Islam dan Syariah

KUA Kepahiang Koordinasi Dispensasi Nikah dengan Camat Kecamatan Kepahiang

Bengkulu (Informasi dan Humas) 14/4 - Dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat  kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Kepahiang,  Melakukan Koordinasi dengan Camat Kecamatan Kepahiang terkait  Undang – undang Nomor II tahun 2007 tentang pencatatan nikah menurut Bab IX Pasal 6 ayat 2.
Koordinasi ini langsung dipimpin oleh  oleh H. Mudahri, S.Ag Selaku Kepala KUA Kecamatan Kepahiang yang langsung diterima oleh Bapak Amwat  Selaku Camat Kepahiang pada hari Rabu 12 April 2017 Jam 09.00 Wib di kantor camat kecamatan kepahiang kabupaten Kepahiang.

Koordinasi ini sangat perlu disampaikan kepada camat kepahiang agar dapat membantu memberikan Informasi kepada Pihak Kelurahan dan Desa yang ada di kecamatan kepahiang khusunya kepada masyarakat luas  tentang dispensasi Nikah Bagi Calon Pengantin yang mendaftar ke KUA Kecamatan Kepahiang Kurang dari 10 hari kerja sebelum pelaksanaan pernikahan.

Demi tertibnya Administrasi di KUA kecamatan Kepahiang dan kelancaran masyarakat dalam urusan pernikahan maka dispensasi Nikah Bagi Calon Pengantin yang mendaftar ke KUA Kecamatan Kepahiang Kurang dari 10 hari kerja sebelum pelaksanaan pernikahan sangat diperlukan, Ujar Mudahri. (Humas KUA)

Redaktur : Rolly G


TERKAIT

Islam LAINNYA