Kota Bengkulu (Inmas)-Negara kita adalah negara beragama, dimana antara agama dengan negara saling menguatkan. Masing masing warga negara wajib memeluk agama sesuai dengan keyakinannya masing masing dan dijamin oleh undang undang.
Dalam menjalankan Undang undang tersebut Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu bertekad memaksimalkan pelayanan masyarakat, khususnya di Kecamatan Singaran Pati dalam bidang nikah/rujuk.
Disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Singaran Pati, Ahmad Muzami,S.Ag.M.HI bahwa sebagai Penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai kepala KUA, Beliau beserta 2 orang penghulu lainnya H.M Jamil S.Ag M.HI dan Rika Fery Suryanto S.HI bertanggungjawab melayani Nikah/Rujuk di Kecamatan Singaran Pati.
Seperti pada hari Minggu 16 Februari 2020 kemarin, Ahmad Muzami S.Ag MH ikut memandu dan mencatat akad nikah pasangan Calon Pengantin (Catin) antara Briptu. Novan dengan Briptu. Syifa.
Ditambahkan Ahmad Muzami, saat melaksanakan pencatatan nikah, Belaiu selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik. Salah satunya, sesuai SOP dalam mencatat pernikahan ini minimal 15 menit sebelum acarà dimulai penghulu sudah diwajibkan hadir di tempat acara nikah. Tutup MAhmad Muzami. (MUzami/Popi)