Urusan Agama Islam dan Syariah

KUA Kecamatan Penarik Terima Konsultasi Kades Mengenai Pendaftaran Nikah

Mukomuko (Inmas), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Penarik sambut kunjungan Kepala Desa Sumber Mulya Markisdi, Jum’at (17/11).

Maksud kedatangannya yaitu untuk konsultasi masalah persyaratan pendaftaran nikah yang waktu pendaftaran kurang dari 10 hari kerja. Masalahnya di desa Sumber Mulya ada salah satu warga yang mau mengurus pendaftaran nikah namun jika dihitung waktu yang mereka rencanakan untuk melangsungkan akad nikah kurang dari waktu yang telah disosialisasikan pihak KUA Penarik yakni 10 hari kerja.

Hal ini yang membuat Kades Makisdi datang langsung ke KUA untuk menanyakan langsung ke KUA. Sebelumnya memang Kepala Pihak KUA telah memberikan sosialisasi kepada Kepala Desa bahwa jika warganya akan melaksanakan pernikahan agar proses pengurusannya  jangan kurang dari 10 hari.

Kepala KUA Kecamatan Penarik, Muhammad Nurul Anam, S.Sos.I menjelaskan bahwa jika pendaftaran untuk melangsungkan pernikahan kurang dari 10 hari kerja maka catin yang ingin mendaftar nikah harus melampirkan dispensasi nikah dari Camat atas nama Bupati, jika surat dispensasi nikah itu ada maka baru bisa memproses berkas tersebut, jika tidak ada maka berkasnya tidak dapat diproses. (tisna)


TERKAIT

Islam LAINNYA