Bengkulu (Inmas) 15/03 - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong (RL), Bulkis, S.Th.I, MHI mengoreksi laporan Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil (PAI Non PNS). Koreksi dilakukan agar laporan para PAI Non PNS menjadi rapi dan valid. Koreksi tersebut meliputi cara dan format pengetikan, penulisan, materi penyuluhan serta susunan laporan. PAI Non PNS juga diminta memuat ringkasan dan rumusan materi yang diberikan dalam penyuluhan.
Bulkis, S.Th.I, MHI mengatakan bahwa laporan para PAI Non PNS perlu diseragamkan bentuk maupun formatnya. Laporan mesti mengikuti petunjuk yang ditetapkan oleh Bimas Islam Kemenag RL. Karena itu, menurut Bulkis seorang Kepala KUA mesti cermat terhadap laporan PAI Non PNS. Jangan tandatangani terlebih dahulu laporan sebelum dibaca dengan cermat. Kemudian tidak ada salahnya Kepala KUA menguji PAI Non PNS tentang laporan tersebut terkait metode penyampaian materi kepada masyarakat.
Kita ingin PAI Non PNS benar-benar memberikan kontribusi kepada masyarakat. Sebab, sumber daya manusia yang ada yaitu berupa PAI Non PNS merupakan corong Kementerian Agama dalam membimbing umat. KUA juga memantau kinerja PAI Non PNS. Berbagai kritikan dan saran dari masyarakat terkait penyuluhan agama akan diterima secara terbuka oleh KUA. Tentu saja dalam rangka perbaikan di masa yang akan datang, ujar Bulkis, S.Th.I, MHI seusai memeriksa laporan PAI Non PNS pada Kamis (09/03) di ruang kerjanya.
Sejak diangkatnya PAI Non PNS oleh Kementerian Agama di awal tahun 2017, keberadaan PAI masih dievaluasi oleh Kemenag. Berbagai kelemahan yang ada akan terus diperbaiki. Karena itu, seluruh PAI wajib melaporkan kinerja mereka setiap akhir bulan. (Bulkis)
Redaktur : H. Rolly G