Urusan Agama Islam dan Syariah

KUA Kec. Talang Empat Beri Nasehat Pranikah pada Catin

Bengkulu Tengah (Inmas) – Penghulu pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talang Empat  Muhammad Imran, S.Ag,memberikan penasehatan Pranikah kepada calon pengantin (catin) di bulan Februari 2020. Penasehatan berlangsung di Balai Nikah KUA Kecamatan Talang Empat pada Senin 24 Februari 2020

Muhammad Imran  dalam nasehatnya mengatakan nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti ijab qabul yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan.

“Sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam adalah melaksanakan sunnah Rasul guna menjauhkan dari perbuatan maksiat,” jelas Muhammad Imran.

Selanjutnya pernikahan juga untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi yang sangat dianjurkan bagi mereka yang telah mampu untuk menikah. Hal ini karena pernikahan merupakan fitrah manusia serta naluri kemanusiaan itu sendiri.

“Kemudian pernikahan sebagai penyempurna agama. Dengan menikah maka separuh agama telah terpenuhi sesuai dengan salah satu tujuan pernikahan ”, tambahnya

Diapun memaparkan mengenai kewajiban seorang suami, antara lain memberikan nafkah lahir dan batin. Kemudian suami harus juga memberikan mu’nah yaitu segala sesuatu di luar kewajiban-kewajiban nafkah, atau bahasa lain adalah segala biaya tak terduga. (ilham)


TERKAIT

Islam LAINNYA