Bengkulu (Inmas) 10/04 - Curup Tengah, Minggu tanggal 9 April 2017 bertempat di salah satu rumah warga Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah Kab. Rejang Lebong Kepala KUA Supianto,S.Ag,MHI menghadiri dan mengikuti kegiatan Perasanan atau dalam bahasa Rejang di kenal dengan istilah Bekulo.
Untuk diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah mengeluarkan Peraturan Daerah, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2007 yang mengatur tentang Pemberlakuan Adat Istiadat Rejang Lebong Dalam Wilayah Rejang Lebong.
Perda tersebut telah direalisasikan sejak dikeluarkannya sesuai dengan tujuannya. Perda Nomor 2 tahun 2007 itu mengatur tentang Hukum Adat Istiadat di Kabuapetn Rejang Lebong. Salah satunya adalah mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Berasan Bekulo Adat Rejang Pat Petulai, yakni antara pihak keluargta calon mempelai Pria dan keluarga calon mempelai wanita yang dilaksanakan oleh BMA antara dua delegasi.
Dalam hal ini KUA Curup Tengah sangat mendukung penerapan Perda Nomor 2 tahun 2007 tersebut terutama pelaksanaan Berasan Bekulo Adat Rejang Pat Petulai. .Sebagaimana yang dikatakan oleh Kepala KUA Curup Tengah Supianto,S.Ag,MHI :’Kami pihak KUA Kecamatan Curup Tengah sangat mendukung penerapan Perda Nomor 2 tahun 2007 tentang Pemberlakuan Hukum Adat Istiadat Rejang Lebong Dalam Wilayah Rejang Lebong, terutama pelaksanaan Berasan Bekulo termasuk juga prosesi adat sebelum pernikahan. Tentunya ini juga merupakan tugas kita seluruh masyarakat Rejang Lebong demi untuk lestarinya Adat Rejang Lebong sepanjang zaman”. Demikian kata beliau. (Supianto).
Redaktur : H. Rolly G