Urusan Agama Islam dan Syariah

KUA Curup: Sosialisasi Kepdirjen No.713 tahun 2018 bersama jajaran Pemerintah sekecamatan curup Kab. Lebong

Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) nomor 713 tahun 2018 bersama jajaran pemerintah sekecamatan curup kabupaten Rejang Lebong (RL), Kamis (07/19).

Kegiatan sosialisasi  di adakan di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Curup yang dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Rejang Lebong Bapak Drs.H Lapulangi, MM, camat Curup Nopriansyah,STTP, Lurah beserta imam sekecamatan Curup, Kepala KUA Drs. ismul Khalidin, MHI, Penghulu, Penyuluh Agama Islam (PAI) dan Staf KUA. Acara sosialisasi ini di buka langsung oleh kepala kemenag RL di dampingi kepala KUA dan camat kecamatan Curup.

Dalam sambutannya Bapak Drs.H Lapulangi, MM menyampaikan bahwasanya yang dilakukan oleh Kepdirjen Bimas Islam nomor 713 tahun 2018 tentang perubahan formulir persyaratan pernikahan ini, guna menyesuaikan dengan aplikasi Sistem Informasi Nikah (SIMKAH) online yang digunakan dalam menginput data catin sampai pencetakan buku nikah. Lurah beserta imam secara antusias mengikuti pengarahan dari penghulu Curup, demi kelancaran administrasi dalam masalah pernikahan di kelurahan mereka masing-masing.

Acara sosialisasi ini berjalan dengan lancar dari awal hingga akhir. Tak lupa pula Bapak Ismul Khalidin, MHI menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang telah meluangkan waktu untuk hadir dan semoga apa yang dijelaskan dapat dipahami yaitu berupa bentuk blanko nikah baru, blanko kartu nikah serta syarat-syarat yang harus di lengkapi sehingga dalam urusan pernikahan dapat berjalan maksimal. (Lidya)

 


TERKAIT

Islam LAINNYA