Urusan Agama Islam dan Syariah

KUA Curup Selatan Bersama Tokoh Agama Diskusikan Solusi Pencegahan Tindak Kriminal, KDRT dan Nikah Dini

Rejang Lebong (Inmas) -- Ka. KUA Curup Selatan  H.Suryono,S.Ag.M.Pd bersama Ketua MUI  (Majelis Ulama  Indonesia) Rejang Lebong Mabrursyah ,S.Pd.I,S.IPI, MHI dan tokoh adat Kabupaten dan desa di undang oleh Direktur Woman Crisis Centre (WCC) Asrtety Sumeri di Aula NU Kabupaten Rejang Lebong melanjutkan diskusi reguler bagi tokoh adat dan tokoh agama membangun kekuatan sosial dalam melakukan pencegahan terhadap kriminalitas, kekerasan seksual dan pencehahan nikah anak.

Menurut Ketua WCC   Provinsi Bengkulu Asrtety Sumeri Tugas dari Woman Crisis Centre ( WCC ) adalah melakukan pendataan kejahatan terhadap wanita secara fisik maupun non fisik, selain itu WCC juga berfungsi sebagai pemberi solusi terhadap kejahatan tersebut , untuk itu inisiatif mewujudkan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) ,dengan  upaya baru untuk terus melakukan promosi pencegahan tindak kekerasan  seksual , kehamilan tidak di inginkan  dan pernikahan anak  haruslah mejadi gerakan bersama   antar pihak di Kab. Rejang Lebong dalam rangka mewujudkan generasi yang tangguh. Untuk itu pendapat  beberapa tokoh agama , tokoh masyarakat dan adat sangatlah penting, ungkapnya.

Disisi lain Ketua MUI Mabrursyah ,S.Pd.I,S.IPI, MHI memberikan beberapa alasan  agama yang melarang manusia untuk berbuat kerusakan baik terhadap diri sendiri maupun ummat, di antaranya Qur'an Surat  Al-Maidah : 88,90,91, Al Baqoroh :168, Al-Isra: 32, Al Furqon: 68-70,  An Nisa : 43,

Seperti surat Al Baqarah : 219: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, "(QS Al Baqarah : 219)

Lajut ia mengatakan bahwa :  "mudharat yang dapat menjadi alasan mengapa minuman ini diharamkan antara lain: Merusak Kesehatan, menghilangkan kesadaran, menyebabkan kecanduan, merusak akhlak dan menurunkan produktivitas manusia.

Di akhir acara disimpulkan bahwa menyikapi kondisi seperti di atas  bahwa dalam mendukung program Bupati Rejanmg Lebong mewujudkan masyarakat yang religius sangat diperlukan partisifasi semua pihak di antaranya dukungan kebijakan  formal pemerintah , dukungan kebijakan sosial, adat dan agama dan dukungan kelompok masyarakat, ungkap ketua WCC , Asrtety Sumeri .


TERKAIT

Islam LAINNYA