Rejang Lebong (Inmas) --- Kepala KUA Kecamatan Bermani Ulu Samijan, S.Ag, MHI terima konsultasi Hukum Munakahat perkawinan pasangan suami istri yang tidak terdaftar dan tercatat di KUA dari warga asal desa Air Pikat Kecamatan Bermani Ulu, Rabu (07/03/2018) diruang kerjanya.
Suparsun dan istrinya asal dari desa Air Pikat ini, datang untuk menghadap Kepala KUA Bermani Ulu untuk berkonsultasi dan menanyakan status perkawinannya yang tidak terdaftar dan tercatat di KUA, Suparsun meminta petunjuk kepada KUA bagaimana agar pernikahannya terdaftar dan tercatat di KUA serta Buku Nikah dapat dimiliki, harapnya.
Samijan menjelaskan bahwa untuk mendapatkan legalitas pengesahan perkawinan, yang perkawinan terdahulu tidak terdaftar dan tercatat di KUA, maka Suparsun dan istri harus melakukan Isbat Nikah ke Pengadilan Agama, setelah proses Isbat Nikah dilaksanakan dan keluar putusan Pengadilan Agama tentang pengesahan perkawinan, baru putusan Pengadilan Agama tersebut di bawa ke KUA untuk di keluarkan Kutipan Buku Nikah, terangnya.
Lanjut Samijan, untuk mendaftarkan perkara Isbat Nikah ada beberapa hal persyaratan yang harus dipenuhi antara lain; 1) Foto Copy KTP suami/istri, 2) Foto Copy KK yang dileges di kantor Pos, 3) Surat pernyataan pernah menikah bermaterai 6.000 yang disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh Kepala Desa setempat, 4) Surat Keterangan tidak terdaftar dan tercatat di KUA dan lainnya, Kesemua syarat ini di bawa ke Pengadilan Agama untuk didaftarkan perkara Isbatnya, pungkasnya. (sm)