Bengkulu Tengah (Inmas)- Kepala MIN 5 Bengkulu Tengah (Lestari Sri Rejeki.S.Pd.S.Sos.I) Mengikuti Rakorda pengawasan Keagamaan dan Aliran yang di adakan di Hotel Puncak Tahura Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dengan Tema “ Kita Tingkatkan Toleransi Kehidupan Beragama di Provinsi Bengkulu”.
Dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber adalah Kejati Bengkulu bapak Amandra Syah Arwan, S.H., M.H menyampaikan bahwa peran kejaksaan dalam penanganan konflik sosial berlatar belakang agama adalah sebagai wujud pengawasan terhadap penganut aliran kepercayaan sebagaimana diamanatkan undang-undang yakni No.16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI pasal 30 ayat 3 huruf d. Yang berbunyi dalam bidang ketertiban dan keamanan umum, kejaksaan menyelenggarakan kegiatan (d) pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara.
MUI Provinsi Bengkulu (Prof. Rohimin) juga menyampaikan berkaitan dengan Fenomena Kehidupan Beragama tentu harus saling menjaga dan merupakan tanggung jawab bersama, apalagi saat ini banyak kita ketahui aliran atau paham-paham yang menyimpang dari ajaran Islam, tentu kami sebagai MUI inilah yang akan bertugas memberikan pemahaman bagi masyarakat agar tidak mudah terjebak ke paham-paham yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Tidak hanya itu, kata Rohimin saat ini juga ada kelompok lain yang ingin menghancurkan Indonesia seperti teroris dan Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT). “Banyak aqidah yang kuat, tetapi tidak murni. Tidak menyimpang dalam beribadah, tetapi beribadah yang tulus dalam beragama.
Mengawali kehidupan sosilal, terutama aklakulkarimah, karena kami melihat dibeberapa Negara sudah melegalkan LBGT. Dengan demikian sekali lagi kami mengajak untuk saling bersinergi mulai dari pejabat tertinggi sampai yang paling rendah agar terhindari dari hal-hal yang akan merusak aqidah anak-anak kita nantinya. (Mus)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
Kepala MIN 5 Benteng Ikuti Rakorda Pengawasan Keagamaan
- Kamis, 15 November 2018 | 00:00 WIB