Mukomuko (Inmas), beberapa hari yang lalu Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Teras Terunjam mendapat pembinaan dari Tim kemenag RI tentang pendataan dan pengarsipan tanah wakaf.
Tim Kemenag RI menyampaikan bahwa data tanah wakaf harus di arsip per desa dan satu arsip itu harus ada akta ikrar wakaf, pengesahan nadzir, jika wakif sudah meninggal harus ada surat keterangan sudah meninggal dari Kelurahan atau Desa, surat kuasa kepada siapa di wariskan, untuk mewakafkan tanah tersebut dan disaksikan ahli waris keluarga yang lain kemudian baru diterbitkan sertifikat wakafnya.
Hal tersebut harus terpenuhi sehingga aset tanah wakaf dapat terjaga dengan baik dan mempunyai bukti bahwa ini tanah wakaf.
Selaku Kepala KUA Damrizal mengatakan bahwa pihak KUA akan terus berupaya mengurus semua tanah wakaf yang statusnya masih belum jelas agar dapat segera dibuat sertifikat sehingga dikemudian hari tidak ada permasalahan lagi
Selain itu Damrizal juga berharap agar pembinaan seperti ini dapat berlanjut di masa yang akan datang, Ia juga mengharapkan bahwa untuk lancarnya proses pensertifikatan tanah wakaf ini perlu juga ada diklat tentang permasalahan wakaf ini baik di daerah maupun di tingkat pusat. (Tisna)