Urusan Agama Islam dan Syariah

Kepala KUA Taba Penanjung : Nikah menuntut Tanggung Jawab Kewajiban

Bengkulu Tengah (Inmas) -   Kepala KUA Kecamatan Taba Penanjung melaksanakan Akad Ijab Kabul pernikahan antara pasangan Awalludin Desa Bajak 1 dengan Efi Citra Kusuma di KUA Taba Penanjung, Selasa (07/07).

Rukun Nikah ikrar ijab kabul telah disepakati mempelai Calon Pengantin (Catin) mahar Satu (1) Suku Emas Kawin. Dihadapan penghulu dan Saksi Agus Tri Riwayu dan A. Rasyid guna pengesahan secara agama dan secara administrasi negara masuk input data Simkah Online KUA Kec. Taba Penanjung.

Menurut Kepala KUA Kec. Taba Penanjung Bambang Indarto, S. Sos Tidak hanya sekedar kehalalan dalam hubungan bukan Muhrim, " Pernikahan merupakan ibadah sunnah menuntut kewajiban tanggung jawab nafkah lahir bathin menuju keharmonisan Rumah Tangga Keluarga Sakinah ", sampai bambang saat ditemui usai kegiatan.

Seluruh tamu hadir sudah melalui standar Protokol Kesehatan Covid-19 dengan cek suhu tubuh oleh petugas, mencuci tangan dengan air yang mengalir menggunakan cairan disinfektan, menggunakan sarung tangan, jaga jarak kewaspadaan penularan virus Corona Covid-19. (Pay)


TERKAIT

Islam LAINNYA