Kota Bengkulu (Inmas) 04/09-Beberapa waktu yang lalu, tepatnya hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019 telah digelar Rapat Akhir Panitia Penyelenggara Sidang Isbad Massal. Bertempat di Balaikota Bengkulu.
Rapat ini dihadiri oleh Ny. Dedi Wahyudi, sedangkan pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu diwakili oleh Kasi Bimas Islam H.Roli Gunawan M.H.I. beserta seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Bengkulu termasuk Kepala KUA Kecamatan Singaran Pati Ahmad Muzami, MH.
Selesai pelaksanaan siding, Kepala KUA Kecamatan Singaran Pati, Ahmad Muzami, M.H.I. menyampaikan bahwa Sidang Isbad Massal ini disponsori oleh Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Bengkulu bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama dalam hal ini diwakili oleh Kantor Urusan Agama (KUA), akan mengadakan Sidang Isbad Massal pada akhir bulan September 2019 bagi warga Kota Bengkulu yang sudah lama menikah namum belum memiliki Buku Nikah.
Kegiatan ini didasarkan banyaknya laporan warga saat membuat Akta Lahir anak di Dinas Dukcapil, bahwa ternyata pernikahan mereka belum tercatat di KUA, otomatis mereka tidak dapat mengurus Akta Lahir anak. Jadi Sidang Isbad sangat dinanti oleh masyarakat, terbukti dengan banyaknya peserta yang mendaftar ujar Ahmad Muzami mengakiri komentarnya. (Muzami/Popi).