Bengkulu (Informasi dan Humas) 9/11- Hampir dalam waktu yang bersamaan Kantor Urusan Agama Kecamatan Seluma Selatan menerima Calon Pasangan Pengantin yang akan melakukan Ijab Qabul beberapa hari kedepan, pasangan yang akan melangsungkan pernikahan tersebut Laki – laki bernama Muriadi, SE dari Kelurahan Pasar Tais sedangkan Calon Istrinya Bernama Tias Nopianti dari Rimbo Kedui Kecamatan Seluma Selatan.
Diantara pasangan yang akan melangsungkan Ijab Qabul tersebut Orang Tua Wali dari Perempuan Agamanya Krestin termasuk keluarganya dengan dasar tersebut maka Kepala KUA Kecamatan Seluma Selatan Drs. Rasyia menjadi Wali Hakim dalam pernikahan tersebut.
Disampaikan oleh Kepala KUA disaat memberikan SUSCATIN kepada pasangan yang akan melangsungkan ijab qabul tersebut diantaranya bahwa pernikahan itu merupakan ikatan Lahir Bathin baik laki – laki atau perempuan sampai akhir hayat ujarnya.
Lebih jauh Ka.KUA menyampaikan kedua – duanya saling bertanggungjawab atas apa yang telah dijanjikan secara umum ikatan perkawinan di buktikan dengan Buku Nikah dengan catatan syaratnya sudah lengkap, namun yang harus digaris bawai bahwa pernikahan merupakan ikatan bahthin, maka segala yang dilakukan baik suami atau istri akan bersentuhan dengan hati dan pikiran paparnya.
Terkhusus pada Calon Istri saya berpesan bahwa semua keluarga menganut kepercayaan yang berbeda terus tingkatkan keimanan dan ketaqwaan pada Allah SWT dikarenakan saudara sendiri yang menganut agama islam apa lagi setelah pernikahan ini nantinya saudara akan semakin banyak tantangan baik dari luar maupun dalam pesanya.
Akhir penyampaian Kepala KUA berharap semoga apa yang beliau sampaikan dapat bermanfaat dan bisa menambah wawasan dari kedua belah pihak kegunaannya untuk kemajuan saudara berdua serta saya bersyukur bisa menyampaikan hal ini dan insaallah saya akan langsung bertidak sebagai wali dari perempuan beberapa hari kedepan tutupnya.
Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari