Urusan Agama Islam dan Syariah

Kepala KUA Seluma Kota Himbau JFU Tidak Pungli

Bengkulu (Informasi dan Humas) 14/11-  Setelah di Keluarkannya Peraturan Pemerintah No 87 tentang larangan bagi Aparatur Sipil Negara dilarang keras untuk tidak melakukan Pungutan Liar, maka dengan dikeluarkannya PP tersebut berarti semua ASN dilarang untuk melakukan hal tersebut tidak terkecuali di KUA Kecamatan Seluma Kota yang dipimpin oleh H. Bunyani.

Terkait dengan PP tersebut Kepala KUA Seluma Kota Menyampaikan pada kesempatan yang baik ini saya himbau dan menekankan kalau JFU di KUA Seluma Kota khususnya jangan sekali kali melakukan hal yang dilarang dan merugikan kita semunya tegasnya.

“Beliau secara pribadi sangat setuju dan mendukung program kerja pemerintah yang mengeluarkan PP No 87 tentang larangan PUNGLI tersebut”

Lebih lanjut hingga saat ini di KUA Seluma Kota khususnya baik JFU atau Kepala KUA belum sama sekali melakukan hal yang dilarang “ ya dari dulu hingga sekarang KUA kita ini bersih dan segala macam urusan kita permudah” ujarnya.

Apa lagi setelah dikeluarkannya PP ini kita harus selalu berhati hati dalam memberikan pelayannan kepada masyarakat, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Menag RI tentang Lima Nilai Budaya Kerja Aparatur Kementerian Agama beberpa waktu lalu tuturnya.

Harapan beliau segala sesuatu yang berbentuk dilarang maka jangan dikerjakan terkhusus kepada JFU yang bertugas di KUA Seluma Kota agar  menjalankan tugas dengan jujur, desiplin dan selalu member senyuman kepada tamu yang berkunjung harapnya.

Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Islam LAINNYA