Urusan Agama Islam dan Syariah

Kepala KUA Sampaikan Materi Larangan Miras dan Obat Terlarang

Bengkulu Selatan ( Inmas) – Bertempat di Balai Desa Suka Bandung Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pino Raya Drs.H.Winraini.M.HI menyampaikan materi tentang bahaya obat-obat terlarang dan minuman keras. Agenda yang bersumber dari kucuran alokasi dana desa itu berlangsung satu hari Senin (25/11) 2019.

Di hadapan para peserta yang didominasi tokoh masyarakat, agama, pemuda dan pengurus PKK, Winraini mengingatkan serta memaparkan tentang item-item serta point mendasar atas larangan dari mengkonsumsi obat terlarang serta minuman keras. Selain ditinjau dari sisi kesehatan, aspek agama, jauh bertentangan dengan nilai hukum dan kaidah fiqih. Peserta diminta menjauhi segala hal yang berhubungan dan berkaitan dengan benda larangan agama maupun Negara. “Negara dan agama saja sudah melarang, ini artinya rambu-rambu itu sudah jelas, jadi jangan sampai keluarga kita terjebak,” tegas Winraini.

Materi ini kali kedua sejak ia menjabat sebagai kepala KUA di wilayah Pino Raya, namun dalam setiap khutbah nikah pendekatan terus dilakukan dengan menyampaikan akan bahaya minuman keras dan obat terlarang. “Memang seingat saya baru kali kedua materi tentang ini, mudah-mudahan, kedepannya menyusul desa lain,” demikian Winraini. (salim/humas)


TERKAIT

Islam LAINNYA