Urusan Agama Islam dan Syariah

Kepala KUA SAM Ingatkan ASN Teliti Menulis Buku Nikah

Bengkulu (Informasi dan Humas) – Kesalahan dalam penulisan buku nikah adalah hal yang lumrah terjadi, karena manusia tidap pernah luput dari kesalahan dan kekhilafan, akan tetapi jangan sampai kesalahan itu terulang dua kali bahkan berkali-kali. Hal ini di sampaikan oleh Kepala KUA Semidang Alas Maras, Marlius Putra, M.Hi Rabu, 16/03 pukul 08.00 Wib ketika salah satu pasangan Suami Istri Sujud  Bustari dan Refi warga Ketapang Baru Kecamatan Semidang Alas Maras datang menemui Kepala KUA untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama di buku nikah yang seharusnya bernama Refi tetapi tertulis Ripi berdasarkan data NA yang diberikan kades dan ini bukan kesalahan dari pihak KUA Semidang Alas Maras.
    
Marlius menjelaskan bahwa kesalahan penulisan buku nikah ini bisa terjadi dalam 2 hal, yaitu kesalahan dari data yang diberikan kades yang menyangkut nama dan tanggal lahir, dan ini yang sangat fatal jika terjadi kesalahan karena akan dicocokkan semuanya dengan Akte Kelahiran, KTP dan KK. Jika terjadi perbedaan, maka ini akan menjadi masalah terutama jika ada anak atau yang bersangkutan lulus tes PNS atau pengurusan lainnya. Kesalahan kedua bisa saja terjadi karena ketidak telitian ASN yang ditugaskan menulis buku nikah.
    
Oleh sebab itu Marlius mengingatkan ASN yang bertugas menulis buku nikah untuk hati-hati, cermat dan teliti menulis buku nikah, jangan sampai terjadi kesalahan yang merugikan pasangan Suami Istri. Berdasarkan PMA no 11 th 2007 Bab XV pasal 34 ayat 1 Tata cara perbaikan tulisan buku nikah bahwa Perbaikan penulisan dilakukan dengan mencoret kata yang salah dengan tidak menghilangkan tulisan yang salah tersebut, kemudian menulis kembali perbaikannnya dengan dibubuhi paraf oleh PPN, dan diberi stempel KUA. Pada pasal 2 Perubahan yang menyangkut biodata suami, isteri ataupun wali harus berdasarkan kepada putusan Pengadilan pada wilayah yang bersangkutan. (mr)


TERKAIT

Islam LAINNYA