Bengkulu (Inmas) – Sejak di keluarkanya Aturan tentang layanan Online Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Semidang Alas Maras Marlius Putra, M.Hi Kamis (30/03) mulai menerapkan Penyetoran PNBP NR bagi setiap catin yang akan menikah di luar kantor Melalui layanan Sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak Secara Online (SIMPONI). Pemberlakuan penyetoran biaya nikah ini perdana dilakukan pada pasangan calon pengantin Wendi, A.Md. AK dan Epa Kristina, M.Pd yang akan menikah di desa Padang Peri Kecamatan Semidang Alas Maras pada hari Sabtu, 1 April 2017 mendatang.
Marlius menjelaskan bahwa Pengimplementasian SIMPONI dalam pembayaran/penyetoran PNBP terbukti sangat membantu Kementerian dan Lembaga dalam menjalankan tugas-tugasnya. dengan sistem online pelayanan bisa berjalan 24 jam dan tentunya mempermudah masyarakat dalam penyetoran biaya nikah tanpa khawatir ada pungutan kepada masyarakat di luar aturan yang sudah ditetapkan. Jadi banyak manfaat yang diperoleh dari layanan Sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak Secara Online (SIMPONI) ini.
Hanya saja ada sedikit kendala yang di hadapi oleh KUA SAM dalam mengakses aplikasi Simponi, yakni susah login/masuk karena terkendala sinyal internet yang kurang stabil atau sering berubah rubah seperti hilang timbul, sehingga harus menunggu waktu yang tepat untuk membuka aplikasi ketika sinyal mulai stabil. Akan tetapi hal itu tidak terlalu berpengaruh pada proses pengoperasian aplikasi Simponi karna ada waktu tertentu koneksi jaringan internet lancar atau stabil. Demikian Marlius. (mr)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
Kepala KUA SAM Himbau Masyarakat Paham Simponi
- Senin, 3 April 2017 | 00:00 WIB