Bengkulu Selatan (Humas) – Dalam rangka upaya pencegahan pernikahan pada usia anak atau lazim disebut nikah dini yang bertentangan dengan undang-undang. Jumát pagi (04/12) Kepala KUA Pino Kabupaten Bengkulu Selatan Marzon Chan.S.HI berkesempatan menyampaikan materi. Agenda dikemas dengan penyuluhan hukum tentang pencegahan pernikahan diselenggarakan Desa Tanjung Eran. “Sosialisasi dalam rangka upaya pencegahan pernikahan dini itu penting dilakukan, apresiasi yang tinggi bagi desa penyelenggara yang sukses menggandeng peserta,” jelas Marzon Chan.
Dalam kesempatan itu Marzon Chan juga meminta peran semua pihak dalam rangka pencegahan ini, tanpa adanya kerjasama yang erat serta masing-masing mengambil perannya maka tujuan yang ingin dicapai sulit terwujud. “Ambilah peran kita masing-masing ayah atau ibu, kakak dan pemerintah atau siapa saja ambil peran untuk memberikan pemahaman dan penjelasan jangan sampai pergaulan bebas yang berujung pada pernikahan dini,” tegas Marzon Chan.
Kades Tanjung Eran Rudi Hartono mengucapkan terimaksih atas terselenggaranya penyuluhan ini terutama kepada jajaran KUA dan penyuluh yang ikut terlibat didalamnya. Turut hadir Camat Pino Surahman,M.Si serta unsur tripika kecamatan. (humas)