Lebong (Inmas), Senin (09/07) Kepala KUA Lebong Atas Abdul Malik menghadiri Rapat Koordinasi Anggaran Dana Desa tingkat Kecamatan Lebong Atas, yang dihadiri oleh Camat, Kepala Puskesmas, Tenaga Ahli Pemberdayaan Desa dan Seluruh Kepala Desa di Kecamatan Lebong Atas.
Dalam Rakor ini Camat Lebong Atas Eva Mardiana memberikan arahan kepada seluruh Kepala Desa agar transparan dalam merealisasikan anggaran serta berpedoman dalam aturan yang berlaku dan juga perhatikan kebutuhan masyarakat di desa.
Dalam kesempatan ini Abdul Malik selaku Kepala KUA diberi kesempatan untuk menyampaikan sambutan singkat, beliau sedikit menyinggung agar Kepala Desa dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pendaftaran nikah dan pengiisan blanko Model N yang ada di Desa.
“Saya mohon bantuan kepada Kades untuk dapat memberikan informasi tentang layanan nikah terutama dalam pengisian blanko N yang ada di Desa, serta biaya Pelaksanaan Akad Nikah dikenakan gratis apabila dilaksanakan di Kantor dan pada hari/jam kerja, namun apabila dilaksanakan diluar Balai Nikah dan di luar jam kerja akan dikenakan tarif Rp. 600.000,- yang disetorkan pada Kas Negara oleh pihak wali/Calon Pengantin,” ucap Malik.
Selanjutnya Malik juga menambahkan tentang Syarat umur nikah bagi catin Pria dan Wanita menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 yakni 19 dan 16 Tahun, apabila di bawah itu harus meminta rekomendasi ke pengadilan Agama.
Rakor ADD tingkat Kecamatan Lebong Atas berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan do’a yang dipimpin oleh tokoh Agama Setempat. (Malvinas RNBS)