Bengkulu (Inmas) - Salah satu tugas dan fungsi pokok Kantor Urusan Agama (KUA) adalah pelayanan penerbitan akta ikrar wakaf (AIW), dimana Kepala KUA merupakan pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW).
Pada Selasa pagi (11/06) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW), sebagaimana yang disampaikan oleh bapak Harmonis, M.H.I selaku Kepala KUA tersebut, usai menyerahkan Akta Ikrar Wakaf.
Lebih jauh Kepala KUA Kecamatan tersebut menjelaskan, AIW sangat penting untuk memperkuat tanah wakaf, agar tidak menjadi sengketa dikemudian hari. Ia juga mengungkapkan, salah satu syarat legalitas tanah wakaf adalah kepemilikan AIW yang diterbitkan Kepala KUA dengan melibatkan Wakif (pihak yang mewakafkan) dan Nazhir (pihak pengelola tanah wakaf) serta saksi. Dalam kesempatan ini kemarin (11/06) dihadiri langsung oleh nazhir dan wakif dan saksi tanah wakaf yang berada di lokasi Desa Margo Mulyo Kecamatan Pondok Kubang berupa tanah TPU.
"Warga yang ingin mengajukan pembuatan akta ikrar wakaf segera kami layani dan kami jelaskan prosesnya, setelah itu kami minta untuk mengisi form pembuatan AIW sebagai bahan penerbitan dan melengkapi berkas-berkas pendukung lainnya, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi Perwakafan bisa mendatangi KUA setempat atau mendatangi Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah" ungkap Harmonis,M.H.I.(Red/AXS)
Islam
Urusan Agama Islam dan Syariah
Kepala KUA Kecamatan Pondok Kubang Serahkan Akta Ikrar Wakaf Tanah TPU Desa Margo Mulyo
- Senin, 17 Juni 2019 | 00:00 WIB