Urusan Agama Islam dan Syariah

Kepala KUA Gandeng PAI ,Sosialisasi Tolak Nikah Dini

Bengkulu Selatan(Inmas)– Sosialisasi batasan usia dan syarat nikah bagi pasangan terus dilakukan, setelah sebelumnya ke beberapa sekolah dalam wilayah Pino Raya. Selasa (3/3) sosialisasi mulai merambah kepada kalangan orangtua yang tergabung dalam kelompok pengajian.

Manariknya, sosialisasi kali ini juga mengikutsertakan pelajar langsung. Sosialisasi penolakan nikah dini ini sengaja melibatkan dan mengandeng langsung para tenaga Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS di lapangan. “KUA selalu bersama dan bergandengan tangan dalam upaya menyampaikan informasi melalui pintu penyuluh,” kata Kepala KUA Pino Raya Drs.Winraini.M.HI.

Sosialiasi penolakan nikah dini itu penting mengingat batasan usia sebagaimana peraturan terbaru yakni 19 tahun untuk setiap pasangan. Winraini memberikan apresiasi yang tinggi kepada para penyuluh di lapangan yang semangat dalam bekerja dan menyampaikan informasi. “terimaksih para penyuluh, sudah memberikan dan menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Winraini.

Terpisah tenaga PAI Non PNS Pino Raya Ustd.Ikram mengaku siap menjalankan tugas dan menyampaikan informasi di tengah masyarakat. “Sebagai tenaga penyuluh siap setiap saat menyampaikan informasi,” demikian Ikram. (humas/salim)


TERKAIT

Islam LAINNYA