Bengkulu (Inmas) 20/04 - Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Bengkulu Nomor : B.7100/Kw.07.5/2/PW.00/03/2017 tanggal 24 Maret 2017 perihal : Data Pernikahan Dini yang disyahkan oleh Pengadilan Agama.
Surat tersebut adalah menindaklanjuti Informasi Data yang disampaikan oleh Perwakilan BKKBN Propinsi Bengkulu bahwa ada 9,9% pernikahan dni usia di bawah 16 tahun. Bahkan Bengkulu berada pada urutan ke 6 se-Indonesia. Mengklarifikasi data yang disampaikan oleh BKKBN Propinsi Bengkulu tersebut, maka kepada setiap KUA se-Propinsi Bengkulu diminta untuk menyampaikan Data dimaksud yang disyahkan oleh Pengadilan Agama.
Dalam hal ini Kepala KUA Curup Tengah Supianto,S.Ag,MHI menjamin dan memastikan, bahwa khusus di dalam wilayah Kecamatan Curup Tengah sampai saat ini tidak ada atau tidak pernah terjadi kasus Pernikahan Diini Usia. Hal ini mungkin sebagai hasil dari penyuluhan dan sosialisasi tentang Akibat Pernikahan Dini yang disampaikan oleh pihak KUA dan Penyuluh Curup Tengah dalam setiap ada kesempatan.(Supianto).
Redaktur : H. Rolly Gunawan