Urusan Agama Islam dan Syariah

Kepala KUA Curup Tengah Pastikan Nikah BN Terdokumentasi

Rejang Lebong,  Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 2014 yang mengatur tentang  Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Dan Rujuk Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan  Bab VII  tentang Syarat dan Tata Cara Dikenakan Tarif Rp. 00,0 (Nol Rupiah)  tepatnya Pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa :”Kepala KUA Kecamatan wajib melaksanakan dokumentasi dan pelaporan data Catin yang dikenakan tarif Rp.0,00 (nol rupiah).

Hal ini berarti, bahwa terhadap peristiwa nikah dan rujuk yang dilaksanakan di dalam kantor atau pernikahan yang dilaksanakan atau dicatat pada saat jam kerja di Balai Nikah wjib dilakukan Dokumntasi oleh Kepala KUA / Penghulu. Yang nantinya dapat digunakan sebagai Lampiran Laporan dan Dokumen jika suatu saat diperlukan.

Menyikapi apa yang diinginkan oleh Peraturan  Menteri Agama Republik Indonesia di atas, maka Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curup Tengah sejak keluarnya peraturan tersebut telah merealisasikannya dan memotret atau mendokumentasikan setiap pasangan yang melaksanakan pelaksanakan Akad Nikah (Ijab dan Qabul) di Balai Nikah atau KUA pada saat hari atau jam kerja.

Kepala KUA Kecamatan Curup Tengah Supianto,S.Ag,MHI diruang kerjanya hari Senin (4/12) mengatakan : “Bahwa KUA Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong menyatakan dan memastikan, bahwa setiap pernikahan yang dilaksanakan di Balai Nikah pada hari/jam kerja dengan tariff Rp.0.00 dan dijamin atau dipastikan terdokumentasi dengan baik, selalu dilampirkan setiap menyampaikan Laporan Bulanan Peristiwa NIkah di KUA Kecamatan Curup Tengah kepada atasan dalam hal ini Bimas Islam Kankemenag  Kabupaten Rejang KLebong.”. Demikian kata beliau. (Masita).

 


TERKAIT

Islam LAINNYA