Bengkulu Selatan (Humas) – Setelah melalui proses cukup panjang, akhirnya tim Penyuluh Agama Islam dikomandoi Kepala KUA Pino Raya Drs.H.Winraini.M.HI akhirnya menyelesaikan persoalan status dan kepengurusan masjid Nur Iklas. “Alhamdulillah, setelah melalui mediasi dan rapat beberapa kali, dan memberikan masukan, akhirnya status masjid Nur Ikhlas saat ini sudah jelas,” kata Winraini.
Ia berharap, setelah status objek lokasi kepemilikan masjid ini rampung, kegiatan tetap berjalan dan kembali normal dan aktif. Tujuannya dalam rangka syiar dan kembali memakmurkan masjid khususnya di dua desa ini.
Terpisah Penyuluh Agama Islam Yensi Sinarmi.S,Pd menjelaskan, persoalan yang terjadi selama ini status masjid diklaim masuk dalam wilayah Desa Bandung Ayu, hal ini dibuktikannya dengan kucuran anggaran honorarium pengurus masjid. Namun, dalam pantauan lapangan serta pendapat warga, masjid berada tepat di perbatasan kedua desa yang dominan masuk dalam wilayah Desa Tungkal I. Persoalan ini sebenarnya sudah cukup lama di awali dari sejarah para pewakaf tanah yang sebagaian warga Bandung Ayu. “Alhamdulillah semuanya sudah sama-sama ikhlas dan siap memajukan masjid, meskipun persoalan ini sebenarnya sudah belasan tahun,” demikian Yensi. (salim)