Bengkulu (Inmas), Kepala KUA Kecamatan Air Dikit, Rahmat Basuki, S.HI menghadiri dan bertindak sebagai Narasumber pada acara Sosialisasi Pencegahan Pernikahan dan Perkawinan Usia Dini di Kecamatan Air Dikit.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Balai Penyuluhan Keluarga Berencana Kecamatan Air Dikit, yang berlokasi di Desa Sari Bulan, Kecamatan Air Dikit, Kabupaten Mukomuko.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Korlap PLKB Kecamatan Air Dikit, Ibu Yusi Fitri, Penyuluh PLKB Kecamatan Selagan Raya Bpk. Elmustaf, dan seluruh Sub dan Kader KB se-Kec. Air Dikit.
Ada beberapa materi yang disampaikan oleh Kepala Air Dikit diantaranya: Pernikahan Dini perspektif Hukum Islam dan Perspektif Undang-undang Perkawinan di Indonesia (UU No.1 Tahun 1974 dan KHI), faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya Pernikahan Dini, akibat yang di timbulkan dari Pernikahan Dini, Manfaat dan Mudhorot Pernikahan Dini.
Tujuan diadakan Sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada Masyrakat dan Kader-kader KB di wilayah Kec. Air Dikit tentang Pernikahan Dini yang berkaitan dengan Hukum Islam dan Undang-undang Perkawinan di Indonesia serta memberikan pemahaman kepada Masyarakat dan Kader-Kader KB mengenai Faktor, Akibat, Manfaat dan Mudhorot dari pernikahan Dini.
Acara berjalan dengan baik dan sukses serta penyampaian Materi dengan Metode Ceramah dan langsung Tanya Jawab. (Humas KanKemenag Mukomuko)